Senin, 05 Maret 2018

TUGAS 7



1.      Berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber, cara yang dapat dilakukan seorang jurnalis untuk menghindari dibawanya masalah ke ranah hukum adalah mencantumkan narasumber akurat yang dalam kasus ini adalah KPK dan sesuai dengan kode etik jurnalistik :
           
 Pasal 1
        Jurnalis dapat memberikan kesempatan setara bagi anggota DPR yang diberitakan             menerima suap untuk menyampaikan klarifikasi sehingga berita berimbang dan semua        pihak memiliki ruang dan waktu secara proposional  ( pasal 3(C) ) jadi berita tidak hanya      memuat informasi dari 1 sisi namun dari 2 sisi yaitu Anggota DPR dan KPK.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi kepada anggota DPR.

2.      Sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber, wartawan harusnya melakukan verifikasi terlebih dahulu ke mentri yang diduga melakukan kasus pencucian uang sebelum mempublikasikan berita karena mengingat sumber dari informasi ini hanya Twitter yang merupakan media sosial terbuka dan sulit untuk dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Media juga harus memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Kode Etik Jurnalistik
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. 
            Pasal 10
            Apabila memang berita mengenai kasus pencucian uang oleh mentri yang terlibat   merupakan berita yang salah, maka wartawan Indonesia segera         mencabut, meralat,      dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan             permintaan      maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

3.      Salah satu fungsi dari jurnalistik adalah untuk memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat. Jadi jurnalis harusnya bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Namun, dalam kasus ini wartawan yang terkait tidak memenuhi pasal 1 pada Kode Etik Jurnalistik ini dengan mempublikasikan berita tidak akurat karena tidak langsung turun ke lapangan.
Pada Pedoman Pemberitaan Media Siber poin ke 2 Verifikasi dan keberimbangan berita, pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi & ketika wartawan tidak melakukan verifinasi lalu ternyata berita yang dipublikasikan adalah salah maka media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.




4.      Kode Etik Jurnalistik pasal 2
Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang, Namun dalam kasus ini wartawan yang terkait tidak menampilkan foto yang sesuai dengan isi berita dan berita terkait berpoyensi menimbulkan perpecahan yang merugikan. Harusnya Jurnalis terkait melakukan verifikasi agar berita berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pada PPMS poin 3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) Jurnalis juga harusnya tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan

5.      Untuk memenuhi Kode Etik Jurnalistik Pasal 10 wartawan Indonesia harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Sehingga masyarakat tidak tergiring oleh informasi yang salah dan keliru.




Senin, 26 Februari 2018

Papua Sepi Kalo Pasal Zinah Diberlakukan



Ide : Tolak ukur perzinahan

Peg : Pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan bisa dikenakan sanksi pidana.

Tema : Tidak ada tolak ukur yang jelas mengenai perzinahan
Kalimat topik : Tidak ada tolak ukur yang jelas mengenai bagaimana atau kapan seseorang dikatakan melakukan perzinahan karena sudah berhubungan dengan persepsi dan moralitas, sehingga kurang tepat bila hal ini dicatut dalam aturan negara yang dampaknya bisa sangat besar bagi kelangsungan hidup bermasyarakat.

Kerangka karangan
PENDAHULUAN

  •   Bagaimana bunyi dari Pasal 484 ayat (2)?
  •  Kapan pasal yang mengatur tentang perzinahan akan diberlakukan? 
  •  Apa sanksi yang diberikan bagi masyarakat yang melanggar pasal 484 (2)?


PEMBAHASAN

  • Apa saja dampak yang mungkin muncul dari diberlakukannya pasal 484 (2)?
  • Bagaimana respon masyarakat terhadap pasa 484 (2) 
  •  Efek apa yang ditimbulkan dari pasal 484 (2) terhadap daerah yang menjunjung tinggi hukum adat?


PENUTUP

  •  Bagaimana titik tengah untuk masalah perzinahan?







Saya Tidak Mau Papua Jadi Sepi Penduduk

Pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan bisa dikenakan sanksi pidana.

Tidak ada tolak ukur yang jelas mengenai bagaimana atau kapan seseorang dikatakan melakukan perzinahan karena sudah berhubungan dengan persepsi dan moralitas, sehingga kurang tepat bila hal ini dicatut dalam aturan negara yang dampaknya bisa sangat besar bagi kelangsungan hidup bermasyarakat.

Banyak alasan lain yang dapat menimbulkan kondisi seolah-olah seseorang melakukan perzinahan dan berdasarkan kasus yang sudah banyak di Indonesia, sebagian besar masyarakat tidak terlebih dahulu mencari fakta pendukung guna membuktikan keadaan tapi langsung melakukan penghakiman satu pihak. 

Kemudian bila kita masuk lebih dalam lagi dengan mengamati lingkungan yang masih primitif seperti pedalaman papua dll, bertemu dengan pasangan perempuan dan laki-laki yang tinggal serumah dan bahkan sudah memiliki anak tanpa mengantongi buku nikah bukanlah hal yang tabu dan bila pasal ini diberlakukan, maka akibatnya bisa-bisa pedalaman papua jadi sepi karena hampir semua penduduk terkena pidana zinah pasal 484 (2).

Terlebih lagi bila kemudian perzinahan yang dituduhkan tidak terbukti namun sudah terlanjur diberi sanksi sosial, dampak dari kasus ini tentu juga akan membekas dan menjadi trauma tersendiri bagi korban tuduhan perzinahan. 

Jadi marilah kita lebih memperluas pola pikir kita dengan tidak hanya melihat persoalan dari 1 sisi, namun juga harus mempertimbangkan aspek-aspek lain yang berpotensi tersembunyi akibat ketidakpedulian dan ketidakterbukaan seseorang terhadap moralitas dan kemanusiaan.

Sabtu, 24 Februari 2018

Paspor ditolak, Mahasiswa Serang Gereja di Sleman

Paspor Ditolak, Mahasiswa Serang Gereja Di Sleman
(1)   Jakarta (23/2/2018), UBM NEWS - Penyerangan Gereja Santa Lidwina di Jalan Jambon Trihanggo No. 3,  Desa Trihanggo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta terjadi ketika jemaat sedang menjalani ibadah misa pagi pada Minggu, 11 Februari 2018 pukul 07.30.

(2)   Jakarta (23/2/2018), UBM NEWS - Penyerangan Gereja Santa Lidwina di Jalan Jambon Trihanggo No. 3,  Desa Trihanggo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta terjadi ketika jemaat sedang menjalani ibadah misa pagi pada Minggu, 11 Februari 2018 pukul 07.30.

Menurut seorang saksi mata,  pelaku yang diidentifikasii bernama Suliyono (23) dan berstatus sebagai mahasiswa  masuk lewat pintu depan dan langsung menuju atar dengan membawa pedang yang kemudian digunakan untuk melukai pemimpin ibadah misa yaitu Romo Prier Sj.

(3)   Jakarta (23/2/2018), UBM NEWS - Penyerangan Gereja Santa Lidwina di Jalan Jambon Trihanggo No. 3,  Desa Trihanggo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta terjadi ketika jemaat sedang menjalani ibadah misa pagi pada Minggu, 11 Februari 2018 pukul 07.30.

Menurut seorang saksi mata,  pelaku yang diidentifikasi bernama Suliyono (23) dan berstatus sebagai mahasiswa masuk lewat pintu depan dan langsung menuju atar dengan membawa pedang yang kemudian digunakan untuk melukai pemimpin ibadah misa yaitu Romo Prier Sj.

Setelah ditelusuri oleh pihak berwajib, pelaku penyerangan yaitu Suliyono diketahui pernah mengikuti beberapa paham teroris di Sulawesi tengah, Poso, dan Megelang. Hal ini membuat Suliono memiliki cara berpikir yang berbeda dan membuatnya berani untuk melakukan penyerangan.

Penyerangan Gereja Santa Lidwina ini juga merupakan bentuk kekesalan akibat tidak terealisasikannya permintaan pembuatan paspor Suliono untuk ke Suriah oleh pihak imigrasi Yogyakarta karena alasan kelengkapan dokumen.

(4)   Jakarta (23/2/2018), UBM NEWS - Penyerangan Gereja Santa Lidwina di Jalan Jambon Trihanggo No. 3,  Desa Trihanggo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta terjadi ketika jemaat sedang menjalani ibadah misa pagi pada Minggu, 11 Februari 2018 pukul 07.30.

Menurut seorang saksi mata,  pelaku yang diidentifikasi bernama Suliyono (23) dan berstatus sebagai mahasiswa masuk lewat pintu depan dan langsung menuju atar dengan membawa pedang yang kemudian digunakan untuk melukai pemimpin ibadah misa yaitu Romo Prier Sj.

Setelah ditelusuri oleh pihak berwajib, pelaku penyerangan yaitu Suliyono diketahui pernah mengikuti beberapa paham teroris di Sulawesi tengah, Poso, dan Megelang. Hal ini membuat Suliono memiliki cara berpikir yang berbeda dan membuatnya berani untuk melakukan penyerangan.

Penyerangan Gereja Santa Lidwina ini juga merupakan bentuk kekesalan akibat tidak terealisasikannya permintaan pembuatan paspor Suliono untuk ke Suriah oleh pihak imigrasi Yogyakarta karena alasan kelengkapan dokumen.

Dari kejadian ini, diketahui selain Romo Prier yang menjadi korban pada saat sedang memimpin misa, terdapat tiga umat lain dan salah satu polisi yang juga menjadi korban penyerangan yaitu Budjiono, Yohanes dan Parmadi.

Senin, 19 Februari 2018

WOW! Warga Selamat dari Letusan setinggi 5KM



Sinabung Meletus Lagi, BPBD Pastikan Tak Ada Korban Korban Jiwa

Liputan6.com, Medan - Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara kembali meletus, Senin pukul 08.53 WIB. Gunung Sinabung meletus besar. Tinggi kolom abu vulkanik 5.000 meter dengan tekanan kuat dan warna kelabu kegelapan.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, erupsi disertai gempa selama 607 detik.

Letusan disertai dengan luncuran awan panas sejauh 4.900 meter ke arah Selatan dan Tenggara dan 3.500 meter ke arah Tenggara Timur. Angin bertiup ke arah Barat-Selatan.
"Letusan disertai dengan suara gemuruh. Ini adalah letusan terbesar selama 2018 ini," kata Sutopo, Senin (19/2/2018).

Disebutkannya, abu vulkanik menyelimuti beberapa daerah di sekitar Gunung Sinabung, di antaranya Kecamatan Simpang Empat, Naman Teran, Payung, Tiga Nderket dan Munthe. Kondisi di lima kecamatan itu jadi gelap dengan jarak pandang sekitar 5 meter.

"Batuan kecil juga menghujani 5 kecamatan itu. Hujan kerikil kecil juga masih terjadi
seperti di Desa Kuta Mbaru dan Kuta Rakyat hingga pukul 10.00 WIB," sebutnya.
Sutopo mengungkapkan, pasca letusan tadi, PVMBG menaikkan VONA (Volcano Observatory Notice for Aviation) dari orange menjadi merah. Artinya, penerbangan pesawat tidak boleh melintasi sekitar Gunung Sinabung karena berbahaya.

"Tidak ada korban jiwa dari letusan Gunung Sinabung. Sebab seluruh daerah berbahaya yang merupakan zona merah telah kosong penduduknya," ungkapnya.
Pemandangan saat Gunung Sinabung memuntahkan lahar dan langit diterangi cahaya bintang di Karo, Sumatera Utara (28/12). Letusan yang terjadi pada Rabu (27/12) kemarin adalah letusan terbesar dalam dua tahun terakhir. (AFP/Lana Priatna)

Kemudian pascaerupsi, sebagian masyarakat dievakuasi sesaat untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk. Namun pada siang hari aktivitas masyarakat telah normal kembali, sebab masyarakat sudah terbiasa melihat letusan Gunung Sinabung.

"PVMBG melaporkan aktivitas vulkanik Gunung Sinabung masih sangat tinggi. Status Awas," ucap Sutopo.
Diterangkannya, sejak pukul 06.00 WIB hingga 12.00 WIB telah berlangsung 1 kali gempa letusan dengan 607 detik, 1 kali awan panas letusan dengan durasi 607 detik, serta 10 kaki awan panas guguran dengan durasi 195-792 detik.

"Kemudian 14 kali gempa guguran, 5 kali gempa hembusan, 1 kali gempa low frekuensi, dan 5 kali gempa vulkanik dalam," terangnya.
Dikatakan Sutopo, BNPB telah memerintahkan Tim Reaksi Cepat BNPB melakukan pendampingan kepada BPBD Karo. BPBD Karo telah melaporkan penanganan letusan Gunung Sinabung kepada Kepala BNPB.
Berdasarkan laporan BPBD Karo tidak ada korban jiwa. Tidak ada tambahan pengungsi. Pengungsi lama sudah ditempatkan di hunian sementara dan sebagian mendapat bantuan sewa rumah dan lahan pertanian dari BNPB.

"Kebutuhan mendesak adalah masker dan mobil tangki untuk menyemprot abu vulkanik di jalan dan permukiman warga," sebut Sutopo.
Saat ini masyarakat dan pengunjung diimbau tidak melakukan aktivitas di dalam radius 3 km dari puncak, dan dalam jarak 7 km untuk sektor selatan-tenggara, di dalam jarak 6 km untuk sektor tenggara-timur, serta di dalam jarak 4 km untuk sektor utara-timur Gunung Sinabung.

Gunung Sinabung Semburkan Abu Vulkanik 5 Km, 4 Kecamatan Terdampak
Detik.com
Medan - Empat kecamatan di Kabupaten Karo, Sumut, terkena dampak erupsi Gunung Sinabung, yang menyemburkan abu vulkanik sejauh 5 kilometer. Suasana juga sempat gelap setelah erupsi yang cukup besar tersebut.

"Wilayah yang terdampak abu vulkanik Gunung Sinabung yaitu Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Naman Teran, Kecamatan Payung, dan Kecamatan Tiganderket," kata Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Karo Natanail Perangin-angin dalam keterangannya, Senin (19/2/2018).
Selain hujan abu, kata dia, hujan batu dari erupsi tersebut terjadi. Wilayah yang mengalami hal itu adalah Desa Kuta Rakyat di Kecamatan Naman Teran.

"Hujan batunya sebesar buah kemiri. Namun tidak mengakibatkan kerusakan yang fatal pada rumah warga," ujar Natanail.
Menurutnya, ketebalan abu dari erupsi ini mencapai 5 sentimeter. Sedangkan jarak pandang juga terbatas, sekitar 2 meter. Terkait hal ini, petugas gabungan beserta relawan melakukan patroli ke desa-desa untuk memastikan tidak ada korban.

"Sudah dilakukan patroli, namun tidak ada ditemukan masyarakat yang berladang dan setelah dilakukan koordinasi lagi hingga saat ini belum ada warga yang melaporkan kehilangan keluarganya," sebut Natanail.

Lebih lanjut, kata dia, aktivitas sebagian masyarakat terhenti. Sebab, hujan abu cukup tebal. Pembersihan jalan yang terpapar abu tengah dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

"Pemberian masker sudah dilakukan di sejumlah titik dan jalur transportasi. Kita imbau masyarakat agar tetap waspada dan hati-hati terkait erupsi Gunung Sinabung yang akan terjadi sewaktu-waktu. Saat ini situasi di lapangan sudah bisa dilalui dan sedang dalam pembersihan," tukas Natanail.


Feature

WOW! Warga Selamat dari Letusan setinggi 5KM

039203800_1519024864-Gunung-Sinabung1.jpg
Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, kembali meluapkan amarahnya pada Senin pukul 08.53 WIB. Tidak tanggung-tanggung ketinggian kolom abu vulkanik yang disemburkan mencapai 5.000 meter dengan tekanan kuat dan warna kelabu kegelapan. 
Tak butuh waktu lama, siang di Kabupaten Karo pun seketika berubah menjadi gulita akibat letusan yang disertai dengan luncuran awan panas dari gunung berapi tertinggi ke-2 di provinsi Sumatera Utara ini.
 
Empat kecamatan di Kabupaten Karo, Sumut, terkena dampak erupsi Gunung Sinabung, yang menyemburkan abu vulkanik sejauh 5 kilometer. (www.detik.com )
Namun erupsi yang cukup membuat suasana Kabupaten karo gelap seketika untungnya tidak memakan korban walaupun letusan abu vulkanik yang terjadi menyelimuti 4 kecamatan yaitu Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Naman Teran, Kecamatan Payung, dan Kecamatan Tiganderket serta menyebabkan hujan batu di Desa Kuta Rakyat di Kecamatan Naman Teran.
"Hujan batunya sebesar buah kemiri. Namun tidak mengakibatkan kerusakan yang fatal pada rumah warga," ujar Natanail, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Karo Natanail Perangin-angin.
Kemudian pascaerupsi, sebagian masyarakat dievakuasi sesaat untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk yang mungkin akan terjadi. Namun pada siang hari setelah langit kembali berwarna dan terbebas dari abu tebal aktivitas masyarakat pun berubah normal kembali, sebab masyarakat sudah terbiasa melihat letusan Gunung Sinabung.
Jarak pandang juga terbatas, sekitar 2 meter tidak menghalangi petugas gabungan beserta relawan melakukan patroli ke desa-desa untuk memastikan tidak ada korban.

"Sudah dilakukan patroli, namun tidak ada ditemukan masyarakat yang berladang dan setelah dilakukan koordinasi lagi hingga saat ini belum ada warga yang melaporkan kehilangan keluarganya," sebut Natanail.

Lebih lanjut, kata dia, aktivitas sebagian masyarakat terhenti. Sebab, hujan abu cukup tebal. Pembersihan jalan yang terpapar abu tengah dilakukan oleh pihak-pihak terkait.


Senin, 05 Februari 2018

1000 Makna Dari Kisah Seorang Jurnalis Online



1000 Makna Dari Kisah Seorang Jurnalis Online


            Suasana kelas media online pagi ini (Selasa,06/02/18) seketika berubah ceria dengan kehadiran sesosok pria tinggi berkemeja bernama Silfanus Alvin. Kedatangannya bukan sekedar membagi tawa tapi juga membagikan pengalaman menariknya yang kurang lebih sudah berkecimpung dalam dunia jurnalistik selama 7 tahun.
            Kantin di Universitas Multimedia Nusantara yang merupakan bagian dari Kompas Group, menjadi objek awal pemberitaan yang ditulis oleh dara kelahiran 9 Oktober 1990 ini. "Saya semakin tertarik ketika menyadari bahwa jurnalistik dapat mempengaruhi sebuah kebijakan", ujarnya dengan tegas namun terdengar ringan.
            Disela pemberian materi dan tips untuk bisa menjadi seorang jurnalis yang baik, Alvin juga sesekali menyelipkan cerita menarik serta keluh-kelahnya selama bekerja di dunia tulis menulis ini. Selain pernah selama 13 jam berada dalam genangan air untuk meliput banjir, beliau juga pernah tidur di jalanan dengan hanya beralaskan koran hasil produksi tempatnya bekerja yaitu Kompas.
            "Walau saya pernah hanya tidur beralaskan koran untuk liputan, namun saya tidak pernah menyesal menjadi seorang jurnalis karena dunia jurnalistik juga yang telah membuat saya berkesempatan menemani orang nomor 1 di Indonesia, yaitu pak Jokowi untuk bertemu koleganya", ujar lulusan Universitas Leicester dengan raut sumrigah.
            Yang dapat saya petik dari pertemuan singkat dengan Silfanus Alvin adalah dunia jurnalistik banyak menyimpan kisah dibalik liputannya. Banyak kisah yang menarik untuk dimuat menjadi berita namun banyak juga berita yang tidak tepat untuk diberitakan namun berharga untuk dijadikan sebagai memori kehidupan.