Senin, 26 Februari 2018

Papua Sepi Kalo Pasal Zinah Diberlakukan



Ide : Tolak ukur perzinahan

Peg : Pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan bisa dikenakan sanksi pidana.

Tema : Tidak ada tolak ukur yang jelas mengenai perzinahan
Kalimat topik : Tidak ada tolak ukur yang jelas mengenai bagaimana atau kapan seseorang dikatakan melakukan perzinahan karena sudah berhubungan dengan persepsi dan moralitas, sehingga kurang tepat bila hal ini dicatut dalam aturan negara yang dampaknya bisa sangat besar bagi kelangsungan hidup bermasyarakat.

Kerangka karangan
PENDAHULUAN

  •   Bagaimana bunyi dari Pasal 484 ayat (2)?
  •  Kapan pasal yang mengatur tentang perzinahan akan diberlakukan? 
  •  Apa sanksi yang diberikan bagi masyarakat yang melanggar pasal 484 (2)?


PEMBAHASAN

  • Apa saja dampak yang mungkin muncul dari diberlakukannya pasal 484 (2)?
  • Bagaimana respon masyarakat terhadap pasa 484 (2) 
  •  Efek apa yang ditimbulkan dari pasal 484 (2) terhadap daerah yang menjunjung tinggi hukum adat?


PENUTUP

  •  Bagaimana titik tengah untuk masalah perzinahan?







Saya Tidak Mau Papua Jadi Sepi Penduduk

Pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan bisa dikenakan sanksi pidana.

Tidak ada tolak ukur yang jelas mengenai bagaimana atau kapan seseorang dikatakan melakukan perzinahan karena sudah berhubungan dengan persepsi dan moralitas, sehingga kurang tepat bila hal ini dicatut dalam aturan negara yang dampaknya bisa sangat besar bagi kelangsungan hidup bermasyarakat.

Banyak alasan lain yang dapat menimbulkan kondisi seolah-olah seseorang melakukan perzinahan dan berdasarkan kasus yang sudah banyak di Indonesia, sebagian besar masyarakat tidak terlebih dahulu mencari fakta pendukung guna membuktikan keadaan tapi langsung melakukan penghakiman satu pihak. 

Kemudian bila kita masuk lebih dalam lagi dengan mengamati lingkungan yang masih primitif seperti pedalaman papua dll, bertemu dengan pasangan perempuan dan laki-laki yang tinggal serumah dan bahkan sudah memiliki anak tanpa mengantongi buku nikah bukanlah hal yang tabu dan bila pasal ini diberlakukan, maka akibatnya bisa-bisa pedalaman papua jadi sepi karena hampir semua penduduk terkena pidana zinah pasal 484 (2).

Terlebih lagi bila kemudian perzinahan yang dituduhkan tidak terbukti namun sudah terlanjur diberi sanksi sosial, dampak dari kasus ini tentu juga akan membekas dan menjadi trauma tersendiri bagi korban tuduhan perzinahan. 

Jadi marilah kita lebih memperluas pola pikir kita dengan tidak hanya melihat persoalan dari 1 sisi, namun juga harus mempertimbangkan aspek-aspek lain yang berpotensi tersembunyi akibat ketidakpedulian dan ketidakterbukaan seseorang terhadap moralitas dan kemanusiaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar