Senin, 05 Maret 2018

TUGAS 7



1.      Berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber, cara yang dapat dilakukan seorang jurnalis untuk menghindari dibawanya masalah ke ranah hukum adalah mencantumkan narasumber akurat yang dalam kasus ini adalah KPK dan sesuai dengan kode etik jurnalistik :
           
 Pasal 1
        Jurnalis dapat memberikan kesempatan setara bagi anggota DPR yang diberitakan             menerima suap untuk menyampaikan klarifikasi sehingga berita berimbang dan semua        pihak memiliki ruang dan waktu secara proposional  ( pasal 3(C) ) jadi berita tidak hanya      memuat informasi dari 1 sisi namun dari 2 sisi yaitu Anggota DPR dan KPK.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi kepada anggota DPR.

2.      Sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber, wartawan harusnya melakukan verifikasi terlebih dahulu ke mentri yang diduga melakukan kasus pencucian uang sebelum mempublikasikan berita karena mengingat sumber dari informasi ini hanya Twitter yang merupakan media sosial terbuka dan sulit untuk dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Media juga harus memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Kode Etik Jurnalistik
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. 
            Pasal 10
            Apabila memang berita mengenai kasus pencucian uang oleh mentri yang terlibat   merupakan berita yang salah, maka wartawan Indonesia segera         mencabut, meralat,      dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan             permintaan      maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

3.      Salah satu fungsi dari jurnalistik adalah untuk memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat. Jadi jurnalis harusnya bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Namun, dalam kasus ini wartawan yang terkait tidak memenuhi pasal 1 pada Kode Etik Jurnalistik ini dengan mempublikasikan berita tidak akurat karena tidak langsung turun ke lapangan.
Pada Pedoman Pemberitaan Media Siber poin ke 2 Verifikasi dan keberimbangan berita, pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi & ketika wartawan tidak melakukan verifinasi lalu ternyata berita yang dipublikasikan adalah salah maka media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.




4.      Kode Etik Jurnalistik pasal 2
Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang, Namun dalam kasus ini wartawan yang terkait tidak menampilkan foto yang sesuai dengan isi berita dan berita terkait berpoyensi menimbulkan perpecahan yang merugikan. Harusnya Jurnalis terkait melakukan verifikasi agar berita berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pada PPMS poin 3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) Jurnalis juga harusnya tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan

5.      Untuk memenuhi Kode Etik Jurnalistik Pasal 10 wartawan Indonesia harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Sehingga masyarakat tidak tergiring oleh informasi yang salah dan keliru.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar