Senin, 23 April 2018

ANALISIS PRESS RELEASE




Berdasarkan hasil pengamatan terhadap respon dari press release yang dibuat oleh pihak RSUD, dapat disimpulkan bahwa masyarakat sempat meragukan kinerja serta kredibilas perusahaan akibat isu yang beredar.

1. Khalayak sasaran adalah masyarakat menengah kebawah yang menggunakan layanan BPJS, agar tidak ragu untuk mempercayakan anggota keluarganya yang sakit ke RSUD

2. Penting karena merupakan sasaran utama dari  pihak RSUD yang memang target pasarnya adalah masyarakat pengguna BPJS , dan pengguna layanan RSUD didominasi oleh masyarakat menengah ke bawah.

3. Pandangan yang ingin dibentuk adalah pandangan bahwa perusahaan dapat dipercaya dan memiliki kredibilitas yang tidak diragukan.

Pandangan masyarakat berbeda karena adanya isu beredar mengenai jeleknya pelayanan terhadap masyarakat yang menggunakan BPJS, namun dihaapkan setelah pemberitahuan ini persepsi masyarakat dapat kembali tergiring ke arah yang positif sehingga citra perusahaan yang terbentuk tetap baik.


Tema pesan yang berdampak adalah pesan yang dapat menjawab pertanyaan serta keluhan dari masyarakat khususnya pengguna layanan.

 Yang akan pihak kami lakukan dalam waktu dekat adalah verifikasi serta evaluasi terhadap seluruh direksi baik dari perawat sampai administrasi.

Dari 10 komentar yang ada, 6 diantaranya menanyakan solusi yang kemudian telah terjawab.
Sisanya menunjukan kwkhawatiran namun kami menganggap hal itu sebagai hal wajar namun kami berjanji akan memperbaiki kinerja perusahaan.

Tugas PRESS RELEASE



Dengan ini kami sampaikan belasungkawa atas meninggalnya anak dari pasien bernama Rani Wahyani (40) yang terlahir dengan proses caesar. Seluruh jajaran direksi RSUD ingin menegaskan tidak adanya unsur sengaja dalam menolak memberikan pelayanan kepada pasien BPJS Kesehatan.

Adapun kami sudah berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan kepada pasien terkait sesuai prosedur yang berlaku dan tanpa mengurangi rasa hormat, sekali lagi kami sampaikan permintaan maaf dan turut berduka cita.

Besar harapan kami pemberitahuan ini dapat menjawab segala isu yang beredar serta mampu diterima dan ditanggapi dengan positif.

Kami tidak menutup ruang bagi rekan media yang ingin memberikan saran serta kritik karena kami menyadari perbaikan kinerja tidak akan tercapai tanpa bantuan saran yang membangun.
Sekian, terimakasih.

Contact person :
Stefanny Eve
(  PR RSUD )
021- 69090
Jl. Makmur No. 3
Jakarta Timur

Senin, 09 April 2018

Tugas Latihan Siaran Pers



PRESS RELEASE
Jakarta, 10 April 2018
HAL : Communication Summit 2018

Apresiasi UBM terhadap Prestasi Film Nasional di Kancah Internasional







Universitas Bunda Mulia menyelenggarakan acara Communication Summit yang merupakan acara tahunan sebagai bentuk apresiasi terhadap maraknya prestasi film nasional di kancah internasional. Acara ini mengusung tema "Film Indonesia Layaknya Mahakarya" dan diharapkan  acara ini mampu meningkatkan Reputasi serta Eksistensi dari prodi Ilmu Komunikasi Universitas Bunda Mulia.

Yuri Alfrin selaku dosen dan ketua panitia dari acara Commit mengatakan bahwa acara yang akan berlangsung pada tanggal 20-26 April 2018 di Universitas Bunda Mulia ini tidak hanya melibatkan mahasiswa, dosen maupun karyawan internal saja tapi juga mengundang siswa-siswi dari SMA Se-Jabodetabek serta mahasiswa-mahasiswi dari universitas se- Jawa.

"Harapan saya adalah acara ini mampu meningkatkan kualitas serta menjadi ruang aktualisasi bagi 7 klub kegiatan mahasiswa Prodi IKOM", ujarnya saat ditemui saat melangsungkan  press conference pada tanggal 10 April 2018.



Adapun rangkaian acara akan diisi oleh berbagai club dari UBM salah satunya :
·   Klub Journal Is Me yang mendatangkan Dessy Anggraini ( Metro TV) sebagai pembicara pada workshop tanggal 23 April,
·   Klub Biems Radio yang menyelenggarakan kompetisi radio untuk siswa SMA Se-Jabodetabek tanggal 24 April
·       Klub Videography Team yang menyelenggarakan workshop dengan pembicara Ginanti Rona tanggal 24 April
·        Klub Scientia yang mengadakan kompetisi Call For Article, serta masih banyak lagi.

Catherine Kheng selaku XXI Corporate Secretary serta Brandon Salim sebagai perwakilan dari generasi muda yang mencetak prestasi dalam film nasional juga akan turut hadir pada puncak acara tanggal 26 April 2018 di UBM Grand Auditorium.
Diharapkan acara ini dapat berlangsung meriah dan mampu membangun relasi dengan industri terkait serta meningkatkan kualitas baik bagi pemeran yang mengisi film maupun pembuat film sendiri.


Contact person :

Stefanny Eve
( Marketing PR Universitas Bunda Mulia )
021- 69090
Jl. Lodan Raya No. 2 Ancol
Jakarta Utara 14430
021) 690 9090
Jl.

Senin, 05 Maret 2018

TUGAS 7



1.      Berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber, cara yang dapat dilakukan seorang jurnalis untuk menghindari dibawanya masalah ke ranah hukum adalah mencantumkan narasumber akurat yang dalam kasus ini adalah KPK dan sesuai dengan kode etik jurnalistik :
           
 Pasal 1
        Jurnalis dapat memberikan kesempatan setara bagi anggota DPR yang diberitakan             menerima suap untuk menyampaikan klarifikasi sehingga berita berimbang dan semua        pihak memiliki ruang dan waktu secara proposional  ( pasal 3(C) ) jadi berita tidak hanya      memuat informasi dari 1 sisi namun dari 2 sisi yaitu Anggota DPR dan KPK.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi kepada anggota DPR.

2.      Sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber, wartawan harusnya melakukan verifikasi terlebih dahulu ke mentri yang diduga melakukan kasus pencucian uang sebelum mempublikasikan berita karena mengingat sumber dari informasi ini hanya Twitter yang merupakan media sosial terbuka dan sulit untuk dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Media juga harus memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Kode Etik Jurnalistik
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. 
            Pasal 10
            Apabila memang berita mengenai kasus pencucian uang oleh mentri yang terlibat   merupakan berita yang salah, maka wartawan Indonesia segera         mencabut, meralat,      dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan             permintaan      maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

3.      Salah satu fungsi dari jurnalistik adalah untuk memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat. Jadi jurnalis harusnya bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Namun, dalam kasus ini wartawan yang terkait tidak memenuhi pasal 1 pada Kode Etik Jurnalistik ini dengan mempublikasikan berita tidak akurat karena tidak langsung turun ke lapangan.
Pada Pedoman Pemberitaan Media Siber poin ke 2 Verifikasi dan keberimbangan berita, pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi & ketika wartawan tidak melakukan verifinasi lalu ternyata berita yang dipublikasikan adalah salah maka media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.




4.      Kode Etik Jurnalistik pasal 2
Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang, Namun dalam kasus ini wartawan yang terkait tidak menampilkan foto yang sesuai dengan isi berita dan berita terkait berpoyensi menimbulkan perpecahan yang merugikan. Harusnya Jurnalis terkait melakukan verifikasi agar berita berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pada PPMS poin 3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) Jurnalis juga harusnya tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan

5.      Untuk memenuhi Kode Etik Jurnalistik Pasal 10 wartawan Indonesia harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Sehingga masyarakat tidak tergiring oleh informasi yang salah dan keliru.