1.
Berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media
Siber, cara yang dapat dilakukan seorang jurnalis untuk menghindari dibawanya
masalah ke ranah hukum adalah mencantumkan narasumber akurat yang dalam kasus
ini adalah KPK dan sesuai dengan kode etik jurnalistik :
Pasal
1
Jurnalis
dapat memberikan kesempatan setara bagi anggota DPR yang diberitakan menerima suap untuk menyampaikan
klarifikasi sehingga berita berimbang dan semua pihak memiliki ruang dan waktu secara proposional ( pasal 3(C) ) jadi berita tidak hanya memuat informasi dari 1 sisi namun dari 2
sisi yaitu Anggota DPR dan KPK.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi
kepada anggota DPR.
2. Sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber,
wartawan harusnya melakukan verifikasi terlebih dahulu ke mentri yang diduga
melakukan kasus pencucian uang sebelum mempublikasikan berita karena mengingat
sumber dari informasi ini hanya Twitter yang merupakan media sosial terbuka dan
sulit untuk dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Media
juga harus memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan
menggunakan huruf miring.
Setelah
memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi,
dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita
pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Kode Etik Jurnalistik
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 10
Apabila memang berita mengenai kasus pencucian uang oleh
mentri yang terlibat merupakan berita
yang salah, maka wartawan Indonesia segera mencabut,
meralat, dan memperbaiki berita yang
keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan
maaf kepada pembaca, pendengar, dan
atau pemirsa.
3.
Salah satu fungsi dari jurnalistik adalah untuk memenuhi
hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat. Jadi jurnalis
harusnya bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Namun,
dalam kasus ini wartawan yang terkait tidak memenuhi pasal 1 pada Kode Etik
Jurnalistik ini dengan mempublikasikan berita tidak akurat karena tidak
langsung turun ke lapangan.
Pada Pedoman Pemberitaan Media Siber poin ke 2 Verifikasi dan
keberimbangan berita,
pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi & ketika wartawan
tidak melakukan verifinasi lalu ternyata berita yang dipublikasikan adalah
salah maka media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi
didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update)
dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi untuk memenuhi prinsip
akurasi dan keberimbangan.
4.
Kode Etik Jurnalistik pasal 2
Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar,
foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara
berimbang, Namun dalam kasus ini wartawan yang terkait tidak menampilkan
foto yang sesuai dengan isi berita dan berita terkait berpoyensi menimbulkan
perpecahan yang merugikan. Harusnya Jurnalis terkait melakukan verifikasi agar
berita berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pada PPMS poin 3. Isi Buatan Pengguna
(User Generated Content) Jurnalis juga harusnya tidak memuat
isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan
5. Untuk memenuhi Kode Etik
Jurnalistik Pasal 10 wartawan Indonesia harus segera mencabut, meralat,
dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan
maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Setelah
memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi,
dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita
pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Sehingga
masyarakat tidak tergiring oleh informasi yang salah dan keliru.